Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Irjen KKP Penuhi Panggilan KPK

fin.co.id - 17/03/2021, 13:03 WIB

Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Irjen KKP Penuhi Panggilan KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Irjen KKP) Mumammad Yusuf memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/3).

Ia rencananya bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster guna melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain Yusuf, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen KKP Antam Novambar.

Yusuf tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Tanpa pengawalan ketat, ia mengaku memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa selaku saksi.

"Sebagai saksi saya," ujar Yusuf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/3).

Ia menyatakan bakal menyampaikan secara rinci menyangkut materi pemeriksaan seusai dirinya menjalani pemeriksaan hari ini.

Meski begitu, dirinya mengakui bakal diperiksa mengenai urusan bank garansi dalam kasus ekspor benih lobster itu.

"Tentang itu (bank garansi) nanti saya sampaikan," katanya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Yusuf dan Antam bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan tersangka lainnya.

"Benar, hari ini tim penyidik KPK mengagendakan pemanggilan sebagai saksi, yaitu Sekjen dan Irjen KKP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementrian KKP dengan tersangka EP dan kawan-kawan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/fin)

Admin
Penulis