News . 17/03/2021, 12:10 WIB
JAKARTA - Indonesia disebut tersandera oleh banyaknya Turnkey Project dalam pembangunan infrastruktur, khususnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas). Hal itu menjadi penyebab penyerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi tidak optimal.
Turnkey adalah sebuah metode pelaksanaan proyek yang didasari kontrak, di mana pihak kontraktor pelaksana setuju untuk merancang sepenuhnya, membangun dan melengkapi manufaktur / bisnis / fasilitas pelayanan dan baru akan menyerahkan hasil dari proyek itu setelah siap untuk operasi, untuk mendapatkan remunerasi atau pembayaran.
"Pertamina dengan berapa (pelaksana) hulu migas sudah sangat minim sekali memakai TKDN yang punya konten punya kewajiban didalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013. Sebab kita lihat banyak sekali turnkey project yang diambil oleh Pertamina ataupun sebagai holding company energi ini, yang selalu dari pihak Investment (investor), mereka bawa semuanya ke Indonesia, bukan mengikuri apa yang jadi konten yang harus dijalankan berdasarkan regulasi dan Undang-Undang (UU)," ujar Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Achmad Widjaya di Jakarta, Rabu (17/3).
Achmad bahkan menyebut, banyak 'pasal karet' dalam regulasi yang seringkali tidak ditaati oleh kontraktor pelaksana proyek maupun pengawas TKDN, yaitu Sucofindo dan Surveyor Indonesia, terutama jika proyek yang dijalankan dengan skema turnkey.
"Proses yang paling gampang mereka melakukan pasal kompromi itu adalah proyek turnkey. Padahal proyek turnkey pun itu punya UU yang wajib dipakai oleh pihak investor. Ada wasitnya yaitu PT Surveyor Indonesia ataupun Sucofindo. Itu yang harus jadi wasit unruk menentukan TKDN itu kemana itu harus dipakai, yang mana itu harus diperbolehkan, ini yang tidak berjalan," ungkapnya.
Achmad pun berharap agar Pertamina sebagai Holding BUMN Migas, menjadi pelopor dalam pelaksanaan aturan TKDN. Ia pun beharap agar pihak yang menjadi pengawas TKDN maupun pemilik proyek, memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengikuti regulasi.
Sementara terkait turnkey project yang kerap kali mengabaikan aturan TKDN, Achmad berharap agar dikembalikan lagi sesuai regulasi yang ada. Menurutnya dalam regulasi sudah cukup jelas tentang batasan-batasan yang diperbolehkan, termasuk juga soal harga produk domestik yang biasanya lebih mahal, itu juga sudah tercantum dalam regulasi.
"Dengan banyak pasal kompromi. Makanya produsen-produsen di Indonesia yang melakukan proses tender selalu kalah, karena jawabannya cuma dua, satu mengenai turnkey tadi dan kedua soal harga yang lebih mahal. Padahal di UU mengatakan bahwa TKDN itu sudah ada bahwa semua produsen yang membawahi itu, bahwa semua yang produksi dalam negeri itu pasti lebih mahal 20 persen daripada importasi," pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan TKDN ini muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba merasa jengkel hingga memecat secara langsung salah seorang pejabat Pertamina, akibat holding BUMN Migas itu masih mendatangkan pipa impor untuk pelaksanaan proyek, meski produsen dalam negeri sebenarnya menyanggupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut. (git/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com