News . 17/03/2021, 18:05 WIB

Gugur Lagi, Praperadilan Habib Rizieq Ditolak

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ditolak. Ini merupakan penolakan yang kedua setelah pada 12 Januari 2021 lalu hakim menolak praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.

Sidang praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diajukan Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Pada sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut, Hakim Tunggal Suharno menggugurkan gugatan praperadilan dengan Habib Rizieq Shihab terkait penangkapan dan penahanan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Tokoh Syiah Ajukan Permohonan ke MA Hapus 26 Ayat Alquran yang Dianggap Promosi Jihad

"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," kata Suharno dalam persidangan, Rabu (17/3).

Hakim tunggal Suharno berpendapat, gugurnya gugatan praperadilan karena sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pertimbangan tersebut sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.

Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dinyatakan sesuai dengan prosedur. Dan kasus yang sedang dijalani Rizieq Shihab tetap dilanjutkan.

BACA JUGA:  Beredar Video Mesum di Hotel Bogor, Direkam dari Awal Pesan Kamar Hingga…..

Di sisi lain, pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai penafsiran hakim Suharno dalam putusan sidang itu keliru.

"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud dari MK itu belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan itu," katanya.

Sedangkan perkara praperadilan sudah selesai dan sidang sekarang bukan lagi proses pemeriksaan, namun pembacaan putusan.

BACA JUGA:  Politis dan Birokratis Aspek Penting Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Daerah

Alamsyah mengatakan pihaknya berencana akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal pada minggu depan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki mengatakan hasil praperadilan yang dinyatakan gugur tersebut sesuai dengan peraturan.

"Manakala pokok perkara sudah disidang yang dilaksanakan kemarin di PN Jakarta Timur, maka sesuai aturan yang berlaku praperadilan itu atau permohonan ini belum diputus, maka permohonan pemohon dinyatakan gugur," katanya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com