News . 17/03/2021, 20:35 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu (Pilpres dan Pileg) serentak pada tahun 2024 harus tetap dilaksanakan. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, terkait gonjang ganjing pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, itu sudah bisa dipastikan tetap akan dilaksanankan.
Alasannya, Komisi II DPR RI telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu. Kedua, Komisi II telah menyampaikanya kepada Baleg dan direspon oleh Baleg dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas.
Guspasrdi mengingatkan, agar KPU segera menyusun agenda tentang tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Juga mempersiapkan skenario Pilkada Serentak 2024 agar dapat terlaksana pada November 2024, sesuai apa yang telah diamanatkan dalam UU No 10 tahun 2016.
Menurutnya, usulan tersebut tentu sah-sah saja karena itu baru merupakan sebuah usul dan belum final. Nantinya Komisi II bersama pemerintah membahasnya untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan mengenai waktu yang tepat terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2024 ini.
Ia melanjutkan, setelah Komisi II dan pemerintah menyetujuinya, tinggal pemerintah menenerbitkan Perpu sebagai payung hukumnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com