JAKARTA - Pelaksanaan Pilkada dan Pemilu (Pilpres dan Pileg) serentak pada tahun 2024 harus tetap dilaksanakan. Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, terkait gonjang ganjing pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, itu sudah bisa dipastikan tetap akan dilaksanankan.
Alasannya, Komisi II DPR RI telah menyatakan tidak melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu. Kedua, Komisi II telah menyampaikanya kepada Baleg dan direspon oleh Baleg dengan menarik dan telah mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari Prolegnas.
BACA JUGA: Klaim Dinas ke Luar Kota, Antam Novambar Tak Penuhi Panggilan KPK
“Artinya kita tidak perlu lagi ragu terhadap pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak di 2024 mendatang,” ungkap politikus PAN ini.Guspasrdi mengingatkan, agar KPU segera menyusun agenda tentang tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Juga mempersiapkan skenario Pilkada Serentak 2024 agar dapat terlaksana pada November 2024, sesuai apa yang telah diamanatkan dalam UU No 10 tahun 2016.
BACA JUGA: Tokoh Syiah Ajukan Permohonan ke MA Hapus 26 Ayat Alquran yang Dianggap Promosi Jihad
“Terkait usulan KPU mengenai pelaksanaan pemilu serentak (pilpres dan pileg) dapat dimajukan menjadi Februari atau Maret 2024 (lazimnya bulan April),” kata Guspardi.Menurutnya, usulan tersebut tentu sah-sah saja karena itu baru merupakan sebuah usul dan belum final. Nantinya Komisi II bersama pemerintah membahasnya untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan mengenai waktu yang tepat terhadap pelaksanaan pemilu serentak 2024 ini.
BACA JUGA: Genap Setahun Berdiri, Luminor Hotel Purwokerto Tetap Layani Tamu dengan Aman dan Nyaman di Tengah Pandemi
“Untuk itu, saya meminta KPU dan Bawaslu agar melakukan lagi berbagai simulasi dan mencari alternatif guna mendapatkan waktu terbaik terhadap pelaksanaan pemilu serentak. Untuk selanjutnya diusulkan kepada komisi II,” jelasnya.Ia melanjutkan, setelah Komisi II dan pemerintah menyetujuinya, tinggal pemerintah menenerbitkan Perpu sebagai payung hukumnya. (khf/fin)