News . 16/03/2021, 21:34 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penyelenggaraan Pemilu 2024 diselenggarakan pada Februari atau Maret 2024. Sementara Pemilihan 2024 mengikuti amanat Undang-undang (UU) 10 Tahun 2016 digelar pada November 2024.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan, bahwa KPU telah melakukan simulasi terkait penyelenggaraan Pemilu di Februari atau Maret 2024. Ini dengan pertimbangan kebutuhan partai politik memerlukan waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan Pemilihan di November 2024.
Untuk tanggal, Ilham menyebut Pemilu 2024 dapat diselenggarakan pada 14 Februari atau 6 Maret 2024. Sedangkan Pemilihan 2024 dilaksanakan pada 13 November 2024.
Terkait persiapan pelaksanaan, KPU menurut Ilham juga telah dan akan menyiapkan PKPU yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan 2024, melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB), hingga melakukan upaya peningkatan partisipasi pemilih.
Untuk persiapan Pemilu 2024 di luar negeri, Ilham mengatakan bahwa KPU akan kembali menjalin kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), terutama berkaitan DPB di luar negeri dan menyiapkan SDM penyelenggara serta pelaksanaan proses pemungutan suara di luar negeri baik di TPS, kotak suara keliling maupun pos. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com