News . 16/03/2021, 20:00 WIB

Sidang Habib Rizieq Panas, Evaluasi Peradilan Online

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab ditunda hingga Jumat (19/3). Penyebabnya, sidang beragenda pembacaan dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) terkendala koneksi internet yang buruk. Selain itu, tim kuasa hukum Rizieq meminta kliennya hadir secara langsung di ruang sidang.

Menanggapi sidang tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar aturan kehadiran dalam persidangan secara online dievaluasi.

BACA JUGA:  Kasus Pengadaan Barang Tanggap Covid-19, KPK Geledah Kantor Bupati Bandung Barat

"Kan memang di masa pandemi COVID ini Mahkamah Agung mengeluarkan aturan persidangan secara virtual secara online. Nah harapan kita, harapan kami juga yang di Komisi III, itu agar aturan tentang persidangan secara virtual atau online ini dievaluasi dari waktu ke waktu," katanya, Selasa (16/3).

Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu harus ada kajian terbaru terkait pelaksanaan persidangan secara online. Sebab akan ada perbedaan dalam hak untuk membela diri dari seorang terdakwa yang hadir secara fisik dan secara virtual.

BACA JUGA:  KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Tanggap Covid-19 pada Dinsos Bandung Barat

"Nah menurut hemat saya perlu dikaji. Jadi kita tidak melihat hanya pada soal kasus persidangannya HRS saja. Tapi menggunakan kasus ini untuk meminta kepada Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung juga, dikaitkan dengan keadaan sekarang untuk mencoba melakukan relaksasi. Kenapa perlu? Karena memang berbeda hak untuk membela diri dari seorang terdakwa yang hadir secara fisik di persidangan dengan secara virtual," bebernya.

Dikatakannya pula, pertimbangan penyebaran COVID-19 harus diperhatikan serta dikaji terkait kehadiran terdakwa, pengacara, jaksa, hingga hakim di ruang sidang secara fisik.

"Katakanlah tidak lagi zona merah, misalnya zona hijau. Nah mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya," ujarnya.

BACA JUGA:  ICJR Nilai Penangkapan Warga Slawi Akibat Komentar Hoaks Soal Gibran Berlebihan

Diketahui, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab. Sebab, proses persidangan yang berlangsung virtual menuai protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq. Protes karena terdakwa tidak dihadirkan langsung ke ruang sidang. Selain itu juga koneksi internet yang buruk sehingga majelis hakim meminta kualitas audio diperbaiki.

"Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi," kata hakim Khadwanto.

BACA JUGA:  Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dalam Kasus Pengurusan Fatwa MA

Diketahui, Rizieq Shihab terseret tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus.

Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com