News . 16/03/2021, 20:00 WIB
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab ditunda hingga Jumat (19/3). Penyebabnya, sidang beragenda pembacaan dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) terkendala koneksi internet yang buruk. Selain itu, tim kuasa hukum Rizieq meminta kliennya hadir secara langsung di ruang sidang.
Menanggapi sidang tersebut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta agar aturan kehadiran dalam persidangan secara online dievaluasi.
Menurut Wakil Ketua Umum PPP itu harus ada kajian terbaru terkait pelaksanaan persidangan secara online. Sebab akan ada perbedaan dalam hak untuk membela diri dari seorang terdakwa yang hadir secara fisik dan secara virtual.
Dikatakannya pula, pertimbangan penyebaran COVID-19 harus diperhatikan serta dikaji terkait kehadiran terdakwa, pengacara, jaksa, hingga hakim di ruang sidang secara fisik.
"Katakanlah tidak lagi zona merah, misalnya zona hijau. Nah mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya," ujarnya.
"Permintaan jaksa tidak bisa kita lanjutkan karena suara tidak terdengar dengan jelas, ini akan diperbaiki dengan teknisi," kata hakim Khadwanto.
Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA).
Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com