Siap-Siap, Toyota Fortuner cs Bakal Dapat Insentif PPnBM

fin.co.id - 16/03/2021, 18:21 WIB

Siap-Siap, Toyota Fortuner cs Bakal Dapat Insentif PPnBM

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan kajian terkait perluasan kebijakan stimulus Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. Jika kebijakan itu semula berlaku bagi kendaraan dengan kapasitas dibawah 1.500 cc, kedepan kendaraan dengan kapasitas hingga 2.500 cc bisa mendapatkan relaksasi PPnBM juga.

"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, usai kunjungan kerja ke Jepang, Selasa (16/3).

Agus mengatakan, syarat utama kendaraan CC besar itu dapat pembebasan PPnBM yaitu memiliki lokal konten atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) hingga 70 persen.

Rencana perluasan relaksasi PPnBM itu dilakuka karena beberapa jenis kendaraan berkapasitas diatas 1.500 cc ternyata memiliki TKDN diatas 60 persen. Padahal, aturan relaksasi yang berlaku saat ini hanya mobil yang memiliki batas 1.500 cc.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," ujar Agus.

Terpisah, Head of Corporate Communications Astra Boy Kelana Soebroto, saat dikonfirmasi Fajar Indonesia Network (FIN) menyatakan, ada beberapa kendaraan produksi Toyota di Indonesia, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan relaksasi PPnBM tersebut. Beberapa merk seperti Toyota Fortuner hingga Toyota Innova, disebut memenuhi TKDN diatas 70 persen, masuk dalam kategori penerima insentif tersebut.

"Kandungan lokal Toyota Fortuner mencapai 75 persen, Innova 85 persen, Sienta 80 perse, Rush 85 persen dan Yaris 75 persen," jelasnya. (git/fin)

Admin
Penulis