JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 tahun 2021 mengamanahkan, bahwa sekolah swasta bisa disertakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2021/2022.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Chatarina Muliana Girsang mengatakan, bahwa terkait kebijakan tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.
BACA JUGA: Hmm…. Jokowi Ngajak Benci Produk Asing, Tapi Mau Impor Beras 1 Juta Ton
"Untuk kebijakan itu kita serahkan kepada masing-masing pemda dan bagaimana mereka berkoordinasi dengan sekolah swasta. Tapi, bukan berarti pemerintah daerah dapat memaksa," Kata Chatarina dalam diskusi daring, Selasa (16/3/2021).Chatarina menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai alternatif ketika peserta PPDB tidak tersalurkan di sekolah negeri. "Dengan begitu, mereka yang tidak tertampung di negeri dapat masuk sekolah swasta dengan kualitasnya bagus," ujarnya.
BACA JUGA: Isu Jokowi 3 Periode Mereka yang Sebar, Mereka Sendiri pula yang Mengecam
Beberapa dinas pendidikan (Disdik) daerah yang sudah mulai menjajaki sekolah swasta untuk dapat masuk dalam PPDB, kata Chatarina, salah satunya Disdik Provinsi DKI Jakarta."Bu Nahdiana (Kepala Disdik DKI Jakarta) juga akan menyampaikan bahwa mereka akan melibatkan sekolah swasta yang mereka rasa memang baik," pungkasnya. (der/fin)