News . 16/03/2021, 13:34 WIB

Praktik 'Cross-Border Ilegal' di Marketplace Bahaya Bagi UMKM

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen melindungi para pelaku koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang go digital dari bahaya praktik 'cross-border ilegal' di platform e-commerce.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Kecil & Menengah KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman, di Jakarta, Senin (15/3), saat menerima perwakilan pengusaha pemegang hak impor produk kecantikan internasional yaitu Sociolla, Nature Republic, dan PeriPera untuk melakukan audiensi terkait dugaan praktik cross border ilegal yang terjadi dalam platform e-commerce di Indonesia.

Hanung memastikan pelindungan pemerintah terhadap UMKM terkait produk yang masuk dari negara lain telah dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD75 dollar menjadi USD3 dollar. Barang impor di atas USD3 dollar dikenai tarif pajak sebesar 17,5 perze yang terdiri dari bea masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, dan PPh 0 persen.

"Di sisi lain, PP 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik juga telah mengatur berkenaan aktivitas perdagangan melalui platform digital seperti e-commerce," ujar Hanung di Jakarta, Selasa (16/3).

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini terjadi peningkatan perdagangan produk-produk asing yang diperjualbelikan melalui aplikasi e-commerce lintas negara (cross-border e-commerce). Meskipun masih tumbuh sangat kecil, akan tetapi dikhawatirkan gempuran produk-produk asing ilegal yang trennya terus mengalami peningkatan, akan merugikan perekonomian Indonesia.

Di sisi lain pemegang hak impor mengeluhkan praktik cross border ilegal yang terjadi di e-commerce menyebabkan perusahaan mereka sebagai pemegang lisensi resmi untuk mengimpor produk-produk tersebut dirugikan.

'Jika praktik cross border tidak diregulasi dengan baik, maka akan merugikan banyak pihak. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produk mereka akan kalah bersaing dengan produk cross border ilegal yang harganya jauh lebih murah," tuturnya.

Disisi lain konsumen juga akan dirugikan karena keaslian dari produk cross border ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bisa berakibat fatal terhadap kesehatan serta keselamatan konsumen.

"Bahkan negara juga akan dirugikan karena adanya potensi kehilangan pendapatan negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dari produk cross border ilegal tersebut," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, para pelaku usaha menyampaikan keluhan dan paparan data perihal potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang berdampak buruk tidak hanya untuk pengusaha pemegang hak impor resmi, namun juga pelaku UMKM lokal. Produk asing ilegal yang berharga sangat murah dan belum tentu asli itu bisa mengancam produk lokal. Potensi kerugian negara juga sangat besar akibat praktik cross border ilegal karena tidak ada pajak yang dibayarkan.

Produk ilegal yang banyak dikeluhkan adalah barang-barang lartas (kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain). Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce. Praktik ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce karena tidak mengurus izin BPOM dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan.

Salah satu peserta audiensi, Franseda yang merupakan pemilik hak impor eksklusif Nature Republik menyatakan sangat berterima kasih atas kesempatan audiensi yang diberikan.

"Kami merasa perlu menyampaikan temuan, kerugian, dan ketidakadilan, serta kemungkinan efek negatif yang dapat timbul di kemudian hari bagi perekonomian di Indonesia khususnya bagi pelaku UMKM,” katanya.

Franseda menambahkan, selama ini proses legal terus mereka lakukan, baik dari laporan, aduan, dan lainnya, tapi praktik ilegal terus terjadi. Menurutnya, harus ada pelindungan menyeluruh bagi pelaku usaha di e-commerce, investigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, dan penyempurnaan regulasi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com