JAKARTA - Direktur Utama PT Kings Property (KPI) Sutikno akan diadili berkaitan dengan kasus dugaan suap izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Rabu (17/3).
Tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra itu bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).
Sutikno telah ditetapkan sebagai tersangka bersama GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ) pada 15 November 2019.
Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Herry diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sedangkan Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua, setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. (riz/fin)