News

KPK Periksa Satu Saksi Terkait Penyitaan Rp52,3 M dalam Kasus Ekspor Benur

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi dari unsur swasta bernama Hebrin Yanke. Pemeriksaan itu berkaitan penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Hebrin turut dihadirkan dalam proses penyitaan uang tunai senilai Rp52,3 miliar terkait kasus itu pada Senin (15/3). Uang puluhan miliar itu diduga bersumber dari sejumlah eksportir yang mengantongi izin ekspor benih lobster di KKP pada 2020.

"Saksi dipanggil dan dihadirkan dalam proses penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp52,3 M yang diduga sumber uang tersebut berasal dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. (riz/fin)

Berita Terkait