JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Pengajuan kasasi dilakukan usai Imam Nahrawi dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Amar putusan terdakwa tolak, jaksa penuntut umum tolak perbaikan," demikian dikutip dari situs kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (16/3).
Seiring dengan putusan itu, Imam bakal menjalani masa hukuman selama tujuh tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara ini teregistrasi dengan nomor 485K/PID.SUS/2021 dengan hakim Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Imam Nahrawi dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait dana hibah KONI pada 29 Juni 2020 lalu.
Imam terbukti melanggar pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Ia terbukti melanggar pasal 12B ayat (1) Jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsider tiga bulan kurungan, Imam juga diwajibkan uang pengganti sebesar RpRp18.154.230.882.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun usai menjalani pidana pokok.
Vonis itu diperkuat di tingkat banding pada awal Oktober 2020 lalu. (riz/fin)