JAKARTA - Menteri Pendidikan dana Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyatakan, akan mengeluarkan dua kebijakan besar di bidang musik. Kedua kebijakan tersebut terkait dengan mengangkat musik tradisi dan mengembangkan materi pembelajaran apresiasi musik.
Kebijakan pertama akan berfokus pada eksplorasi model-model tata kelola perlindungan hak kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia. Sementara itu, kebijakan kedua Kemendikbud akan mengembangkan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat PAUD sampai SMP.
"Apresiasi musik itu bertujuan mengajak siswa menjalani proses belajar yang menyenangkan, sebagai bentuk upaya jangka panjang pengarusutamaan kebudayaan di dalam pendidikan, yang merupakan salah satu prioritas merdeka belajar," kata Nadiem di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Selain itu, Nadiem juga akan mengeksplorasi tata kelola perlindungan karya intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia. Dalam pelaksanaanya, Kemendikbud bakal bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukkan tradisional dan menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia," ujarnya.
Nadiem menambahkan, pihaknya juga bakal mendirikan lembaga advokasi perlindungan musik tradisional dan musisi tradisi. Dengan mengembangkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
"Hal ini guna mendukung semangat dan kerja keras yang ditunjukkan musisi," imbuhnya.
Adapun peran Lembaga Modern Kolektif (LMK) terutama dalam hal pendataan yang akurat. Data yang akurat tersebut dapat diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh etnomusikolog, sejarawan, dan arkeolog.
"Selain pendataan, langkah konkret yang diambil yaitu terkait pendidikan. Kita memiliki program Belajar Bersama Maestro, ada seniman masuk sekolah," kata Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid.
Terkait nilai ekonominya, kata Hilmar, jika fokus dan dikuatkan dengan baik, maka ia optimis Indonesia akan merajai gelanggang.
"Musik tradisional harus dikelola secara modern. Tugas kita tidak mudah namun jika hal konkret ini dieksekusi, dalam dua hingga tiga tahun LMK menghasilkan sesuatu untuk kemajuan musik Indonesia," pungkasnya. (der/fin)