News . 16/03/2021, 09:44 WIB
JAKARTA - Pemerintah Saudi resmi merombak sistem ketenagakerjaan kafala yang selama ini diterapkan terhadap pekerja asing. Dengan dirombaknya sistem kafalah tersebut, maka pekerja asing di Arab Saudi sekarang dapat berganti pekerjaan tanpa harus memperoleh izin dari majikan.
Dikutip dari Aljazeera, Selasa (16/3/2021), pada November 2020 Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi mengumumkan rencana untuk mengubah sistem kafala dan mulai berlaku Maret 2021.
Tak hanya ketika kontrak kerja selesai, pekerja juga dapat melakukan transfer pekerjaan selama masa kontrak masih berlaku, dengan catatan mereka lebih dulu memberi tahu majikan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kelompok hak asasi manusia (HAM) menilai, sistem kafala membuat pekerja, terutama tenaga konstruksi dan asisten rumah tangga, rentan terhadap pelecehan dan eksplotasi majikan.
Bahkan, tidak sedikit majikan yang menyita paspor serta memaksa mereka bekerja berlebihan. Parahnya lagi, ada pekerja yang gajinya dipotong. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com