News . 15/03/2021, 19:55 WIB
JAKARTA - Isu masa jabatan presiden tiga periode yang dilontarkan politisi senior Amien Rais dinilai sulit diwujudkan. Sebab harus mengamandemen UUD 1945.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan ketentuan dalam Pasal 7 UUD 45 sebelum amandemen menyebutkan “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Pernyataan tersebut memang bersifat multi tafsir.
Namun, lanjutnya di era Reformasi, norma Pasal 7 UUD 45 itu diamandemen pada tahun 1999, sehingga berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
Menurtunya, perubahan UUD bisa terjadi melalui “konvensi ketatanegaran”. Teks sebuah pasal tidak berubah, tetapi praktiknya berbeda dengan apa yang diatur dalam teks. Dia mencotohkan ketika sistem pemerintahan kita berubah dalam praktik dari sistem Presidensial ke sistem Parlementer pada Oktober 1945. Perubahan itu dilakukan tanpa amandemen UUD, namun dalam praktiknya perubahan itu berjalan dan diterima oleh rakyat.
Jangan dilupakan juga, saat ini ada Mahkamah Konstitusi yang melalui proses uji materil, bisa menilai apakah tindakan penyelenggara negara konstitusional atau tidak. Orang bisa mempersoalkan masa jabatan periode ketiga dengan cara konvensi tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, melalui akun Youtube pribadinya pada Sabtu (13/3), mengatakan ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu, yang tujuannya ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com