News . 15/03/2021, 19:50 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Sumedang, Jawa Barat. Namun, karena tersangka meninggal dunia saat kecelakaan kasusnya dihentikan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangannya mengatakan sopir Bus Pariwisata Sri Padma Kencana, berinisial YA ditetapkan sebagai tersangka. YA menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 29 penumpang di tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (10/3) malam.
Namun, penyidikan kasus itu dihentikan dengan status SP3 karena tersangka turut meninggal dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan diduga bus tersebut mengalami rem blong sesampainya di lokasi kecelakaan.
Adapun di sekitar lokasi kecelakaan di Jalan Alternatif Malangbong-Wado itu memang memiliki kontur jalan menurun panjang. Selain itu kecelakaan pun terjadi di saat hujan lebat mengguyur wilayah itu.
Peristiwa itu sendiri menelan korban jiwa sebanyak 29 orang meninggal dunia. Rinciannya sebanyak 27 orang meninggal di lokasi, dan dua orang meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com