Menkeu Usul PPnBM Mobil Hybrid Dinaikkan Jadi 5 Persen, Demi Mobil Listrik

fin.co.id - 15/03/2021, 17:44 WIB

Menkeu Usul PPnBM Mobil Hybrid Dinaikkan Jadi 5 Persen, Demi Mobil Listrik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kepada Komisi XI DPR agar Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertipe hybrid yang semula dikenakan tarif 0 persen, dinaikkan tarifnya menjadi 5 persen. Hal itu untuk mendorong minat investor electric vehicle mau membangun pabrik di tanah air.

"Para investor mengharapkan adanya perbedaan antara full baterai dengan ada baterainya yaitu plug in. Plug ini ada baterai tapi belum full baterai," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3).

Sri Mulyani mengungkapkan, usulan tersebut dicantumkan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Menurutnya, jika kedua jenis mobil listrik ini diberikan tarif PPnBM yang sama yakni 0 persen, maka investor tidak mau masuk karena harganya dianggap tidak kompetitif.

Dengan tarif pajak mobil hybrid lebih tinggi, maka harga jual di pasaran akan meningkar. Sedangkan electric vehicle yang full baterai, tetap dengan tarif PPn 0 persen, sehingga ebih murah dan mampu bersaing.

"Full baterai dengan plug in (hybrid) itu 0 persen saat ini, menyebabkan para investor yang akan membangun mobil listrik di Indonesia tidak kompetitif, sehingga para investor mengharapkan adanya perbedaan (tarif PPnBM). Jadi poinnya, adalah membedakan antara full battery electric dengan hybrid, terutama plug in hybrid dari 0 persen jadi ke 5 persen," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis