JAKARTA - Pemerintah perlu segera membentuk Lembaga Pangan Nasional yang berfungsi mengatur tata kelola pangan nasional. Persoalan pangan di negara berkembang tak terkecuali di Indonesia memang masih sangat mendasar dan perlu segera diatasi.
Wakil Ketua Baleg DPR Ibnu Multazam mengatakan, kewajiban pembentukan Lembaga Pangan tersebut pun juga menjadi hasil kesimpulan rapat ini.
“Pangan merupakan kebutuhan strategis suatu bangsa termasuk bangsa Indonesia. Untuk itu wajib dibentuk lembaga pangan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” ujarnya, Senin (15/3).
Ibnu mengatakan, konsep pembentukan lembaga pangan ini menjadi wewenang pemerintah. Struktur yang terbaik harus dibuat agar tidak terjadi tumpang tindih penugasan. Menurutnya DPR akan terus memantau dan meninjau implementasi undang-undang tersebut secara berkala.
“Pembentukan badan ini kan kita serahkan kepada pemerintah. Bentuknya nanti seperti apa, apakah nanti leading-nya di Bulog atau bentuk badan sendiri. Itu terserah pemerintah. Yang penting sesuai amanat UU-nya. Baleg akan terus melakukan pemantauan dan peninjauan secara berkala untuk memastikan terbentukanya lembaga pangan nasional,” tukas Ibnu.(khf/fin)