KPK Terbuka Panggil Anies Jadi Saksi Kasus Pengadaan Tanah Pondok Ranggon

fin.co.id - 15/03/2021, 13:49 WIB

KPK Terbuka Panggil Anies Jadi Saksi Kasus Pengadaan Tanah Pondok Ranggon

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Muncul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik bakal memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian pasal-pasal yang disangkakan terhadap para tersangka. Sepanjang, kata Ali, pihak-pihak tersebut melihat, merasakan, dan mengetahui peristiwa perkara dimaksud.

"Beberapa saksi sudah diperiksa kemarin. Tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/3).

Meski begitu, ia menyampaikan pemanggilan para saksi nantinya bakal disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Saat ini, kata dia, penyidik tengah berfokus terhadap pembuktian dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya," kata dia.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Muncul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan detail konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Sebab berdasarkan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan. (riz/fin)

Admin
Penulis