JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang rencananya bakal dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Gugatan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.
"Silakan, jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (15/3).
Ali menyatakan, objek praperadilan itu sudah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku.
"Bagi kami, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya," katanya.
Ia menyampaikan, KPK sangat memahami harapan masyarakat supaya penanganan perkara dugaan korupsi tersebut bisa secara cepat terselesaikan.
Meski begitu, dirinya mengingatkan, setiap langkah yang ditempuh KPK dalam proses penyelesaian perkara harus sesuai koridor hukum.
“Proses penyidikan saat ini sedang kami lakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga kami juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun. Aturan hukum yang mesti kami patuhi,” ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengugat KPK jika tidak mengumumkan tersangka. Ia memberi batas waktu hingga 30 hari untuk KPK segera mengumumkan penetepan status tersebut.
“Saya selalu melakukan gugatan praperadilan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI,” kata Boyamin.
“Saya beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk KPK mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” kata dia.
Menurut Boyamin, gugatan praperadilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak KPK untuk mengumumkan tersangka.
Sebab, dalam praperadilan nantinya KPK akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.
“KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan? ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Boyamin. (riz/fin)