Kasus Suap Bansos, Juliari Batubara Disebut Rekomendasikan Sritex Garap Goodie Bag

fin.co.id - 15/03/2021, 19:30 WIB

Kasus Suap Bansos, Juliari Batubara Disebut Rekomendasikan Sritex Garap Goodie Bag

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 menguak sosok yang diduga merekomendasikan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menggarap penyediaan goodie bag pembungkus bansos.

Sosok yang merekomendasikan itu diduga adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Hal itu terkuak dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka suap bansos Adi Wahyono.

Mulanya, kuasa hukum Harry Sidabukke menyinggung soal pengadaan goodie bag kepada dua saksi yang dihadirkan, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara yang turut menjerat Juliari Peter Batubara itu.

"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya kuasa hukum Harry Sidabukke dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3).

Adi dan Joko semula mengaku tidak mengetahui sosok yang merekomendasikan Sritex. Joko menyebut, Sritex telah ditunjuk sebagai penyedia goodie bag sebelum dirinya ikut terlibat mengurusi bansos.

Sementara Adi mengaku hanya mendapatkan informasi siapa sosok yang merekomendasikan PT Sritex untuk menggarap pengadaan goodie bag. Dia menyebut sosok tersebut adalah Juliari Batubara.

"Setelah perjalanan itu hanya mendengar saja bahwa goodie bag yang Sritex itu, itu arahan Pak Menteri (Juliari Batubara). Tapi dalam keputusan itu saya tidak ikut. Saya masuk itu barang sudah ada," ungkap Adi.

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020. (riz/fin)

Admin
Penulis