JAKARTA - Pemerintah menyiapkan fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) selama 10 tahun, bagi produsen mobil listrik seperti Tesla yang mau berinvestasi di Indonesia dengan minimal investasi yang dibenamkan sebesar Rp5 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3). Menurut Suryo, fasilitas pembebasan pajak tersebut berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Badan, yang diperuntukkan bagi perusahaan yang baru berdiri.
"Apabila penuhi kriteria investasi Rp 5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun," ujar Suryo Utomo.
Baca Juga: Menkeu Usul PPnBM Mobil Hybrid Dinaikkan Jadi 5 Persen, Demi Mobil Listrik
Insentif tersebut diberikan bersamaan dengan pembebasan Pajak Pembelian Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik berbasis baterai sebesar 0 persen. Disisi lain untuk kendaraan hybrid yang merupakan kendaraan Completely Build Up (CBU), tarif PPnBM nya justru dinaikkan dari 0 persen menjadi 5 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, insentif serupa yaitu tax holiday dan pembebasan PPnBM untuk penjualan mobil listrik juga dilakukan oleh negara lain.
"Contoh di China, harga jual dari mobil listrik turun dari 3,4 kali jadi 1,9 kali dari mobil konvensional. Jadi memang kebijakan ini dorong masyarakat untuk mulai melihat kemampuannya untuk membeli mobil listrik dengan emisi lebih baik," pungkasnya. (git/fin)