JAKARTA - Masyarakat diminta tak menanggapi isu amandemen UUD 1945. Terutama amandemen pasal 7 tentang masa jabatan presiden.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid meminta agar masyarakat tak curiga dan menanggapi isu amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden 3 periode. Sebab, MPR belum menerima usulan perubahan terhadap konstitusi negara tersebut.
"Tidak perlu saling curiga, amandemen bukanlah sesuatu yang dilarang. MPR pada masa Pak Amien Rais melakukan amandemen juga," kata Jazilul kepada wartawan, Senin (15/3).
Jazilul menegaskan, isu presiden tiga periode masih sebatas wacana di publik.
"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR. (Isu itu, red) masih sebatas wacana di publik. Silakan saja berwacana dan atau mengusulkan amandemen UUD. Itu sah saja," terangnya.
Dikatakannya, MPR terbuka pada tiap usulan perubahan/amandemen UUD 1945 selama usulan tersebut diajukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Meski demikian, upaya mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 bukan langkah yang mudah.
"Perlu kehendak kuat dari rakyat, yang tercermin dalam usulan dan pendapat fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Daerah, red)," nya.
Wakil Ketua MPR lainnya, Hidayat Nur Wahid juga memastikan belum ada individu tertentu atau anggota MPR yang mengusulkan amandemen UUD 1945, khususnya terkait perpanjangan masa jabatan presiden sampai tiga periode.
Dikatakannya, sikap kolektif pimpinan MPR adalah menjaga amanah reformasi, yang salah satunya ditunjukkan melalui pembatasan masa jabatan presiden.
Pasal 7 UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, tetapi keduanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali periode.
Artinya, ketentuan itu membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal sampai dua periode atau 10 tahun.
Perubahan terhadap ketentuan itu hanya dapat dilakukan lewat amandemen UUD 1945.
"Amandemen UUD 1945 hanya dapat dilakukan jika ada usulan secara formal dan tertulis yang diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga anggota MPR," terangnya.
Diketahui, dalam akun Youtube, Amien Rais mengatakan ada upaya pembentukan opini publik untuk melakukan amendemen UUD 1945 terkait kemungkinan jabatan presiden bisa dipilih untuk tiga periode.
“Mereka akan mengambil langkah pertama, meminta sidang istimewa MPR yang mungkin satu atau dua pasal yang katanya perlu diperbaiki-yang mana saya juga tidak tahu-tapi kemudian akan ditawarkan pasal baru, yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali,” katanya di akun youtube-nya yang diunggah Sabtu (13/3).(gw/fin)