Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dalam Kasus Pengurusan Fatwa MA

fin.co.id - 15/03/2021, 16:43 WIB

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki dalam Kasus Pengurusan Fatwa MA

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra merasa ditipu oleh Pinangki Sirna Malasari dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Ia menyebut rasa rindu untuk pulang ke Indonesia justru dimanfaatkan oleh mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke tanah air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya," kata Djoko Tjandra dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3).

Djoko Tjandra meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya.

Ia berharap kerinduannya untuk pulang ke Tanah Air dan dirinya sebagai korban penipuan dapat dipertimbangkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas.

"Tetapi jika Majelis Hakim Yang Mulia melihat dengan mata hati nurani bahwa saya adalah seorang lelaki tua berusia 70 tahun yang punya harapan dan kerinduan untuk pulang ke tanah air, tetapi telah menjadi korban penipuan sebagaimana yang saya alami dan rasakan sendiri, maka bebaskanlah saya," ujar Djoko Tjandra.

Di sisi lain, ia menyatakan siap dihukum apabila terbukti bersalah sesuai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika benar saya adalah seorang penjahat, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa dan dituntut Penuntut Umum, maka hukumlah saya," kata dia.

Lebih jauh, Djoko Tjandra juga sempat menyinggung keinginan terakhirnya dalam nota pembelaan tersebut. Dia hanya ingin hidup damai mendampingi cucunya.

"Saat ini saya berusia 70 tahun. Tak ada lagi banyak yang saya inginkan dan impikan dalam hidup ini selain menemani cucu-cucu saya," pungkasnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra dengan hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Djoko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan terhadap perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya. (riz/fin)

Admin
Penulis