News . 13/03/2021, 06:35 WIB
JAKARTA - Polri dipastikan akan mengusut kasus dugaan rasisme yang dilakukan anggotanya di Jawa Timur. Sanksi tegas akan diberikan jika hal tersebut terbukti.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti terkait dugaan tindakan rasis yang dilankukan Kapolresta Malang Kombes Leonardus Simamarta. Kasus dugaan rasisme perwira menegah Polri tersebut pun telah dilaporkan ke Propam Polri.
"Hari ini, Yanduan Propam Polri menerima pengaduan dari salah satu mahasiswa Papua terkait kejadian di Polresta Malang," ujar Sambo, Jumat (12/3).
"Langkah Divisi Propam akan mulai melaksanakan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait baik dari pelapor dan terduga pelanggar," tuturnya.
Dalam kasus ini, lanjut Sambo, pihaknya akan bekerja secara objektif dan transparan.
Penegasan Sambo tersebut merupakan tanggapan atas pelaporan yang dilakukan Michael Himan, kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
Michael mengatakan pihaknya melaporkan Kapolres Malang Kombes Leonardus Simarmata karena membuat pernyataan bernada rasial kepada mahasiswa Papua.
"Hari ini, 12 Maret 2021, kami mahasiswa Papua resmi melaporkan Kapolres Malang Pak Leonardus Simarmata yang telah mengeluarkan instruksi pernyataan sangat rasis dan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua di Kota Malang," katanya.
"Namun, justru mengeluarkan pernyataan yang sangat-sangat rasis. Ujaran rasial yang diucapkan Kapolres yang pertama 'tembak, tembak saja, darah mahasiswa itu halal'," tegas Michael.
Michael khawatir pernyataan itu dapat memicu amarah hingga terjadi kerusuhan seperti di Surabaya pada 2019 lalu. Peristiwa di Surabaya itu juga dipicu karena pernyataan aparat kepolisian yang menyulut emosi mahasiswa Papua.
Dia menilai pernyataan rasial itu bisa berbuntut panjang. Karenanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta segera menindaklanjuti kasus tersebut dan memberikan sanksi bagi Kapolres Malang.
"Ya mohon maaf, bisa dipecat dari jabatan Kapolres tersebut," kata dia.
Pengaduan ke Propam itu diterima dengan surat penerimaan surat pengaduan propam (SPSP2) nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan. Surat ditandatangani oleh Operator Sentra Pelayanan Propam Tim II Brigadir Dwi Yulia Sari dan dilaporkan oleh Arman Asso selaku mahasiswa Papua.
Sebab ada teriakan dari polisi bahwa mahasiswa dilarang masuk. Jika masuk, akan ditembak. Dalam video berdurasi 23 detik itu, hanya terdengar teriakan itu saja, tak terlihat siapa yang berteriak.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com