Pengabdian Guru Honorer Harus Dihargai

fin.co.id - 13/03/2021, 09:00 WIB

Pengabdian Guru Honorer Harus Dihargai

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun dianggap pantas langsung untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, rata-rata dari guru honorer tersebut sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) karena keterbatasan usia.

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan, baiknya guru-guru honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun tidak perlu dites untuk menjadi. Menurutnya, hal ini tidak menyalahi Undang-Undang karena sebelum menjadi guru honorer pun mereka sudah dites.

"Sebenarnya tidak melanggar Undang-undang, karena mereka sudah melalui tes sebelumnya di daerah-daerah untuk menjadi guru meskipun hanya status honorer," kata Himmatul di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

BACA JUGA:  Kembalikan Fungsi Alami, Kementerian PUPR Lanjutkan Penanganan 8 Danau Kritis di Indonesia

Menurut Himmatul, seleksi untuk menjadi ASN munkin lebih idealnya dilakukan bagi calon guru-guru baru. Namun sebelum itu, pemerintah harus menyelesaikan pengelolaan sistem guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes karena terkendala usia.

"Menurut saya mereka sudah melebihi over test di daerah, karena mereka sudah menjadi guru berpuluh-puluh tahun, dan sekarang usia mereka tidak mencukupi lagi," ujarnya.

Dengan demikian, kata Himmatul, pengelolaan guru honorer di Indonesia harus segera diselesaikan dengan mengutamakan mereka yang terbatas usia. Pemerintah dan sekolah ke depannya tidak boleh lagi menerima guru honorer.

BACA JUGA:  Berikan Akses Modal Bagi Petani, Bank Mandiri Dukung Program Agro Solution Pupuk Indonesia

"Jika guru honorer baru diterima terus menerus, mereka tidak akan mendapatkan kesejahteraan," ucapnya.

Adapun afirmasi guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun berusia di atas 40 tahun mendapatkan tambahan 75 poin saat mengikuti tes untuk menjadi ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai sangat tidak pantas.

"Tambahan 75 poin dari total 500 poin yang harus dicapai itu disebut masih tak berpihak terhadap para guru honorer. Poin yang terbilang kecil itu dinilai tak pantas mengingat pengabdian guru honorer selama ini," kata Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi.

BACA JUGA:  Tengku Zul Kritik Nadiem: Agama Itu Penting, Dibawa Sampai Mati, Paham Pak Menteri?

"Ini sesuatu yang zalim dan harus kita lawan bersama-sama," sambungnya.

Menurut Nur, guru honorer yang telah berusia di atas usia 35 tahun seharusnya tidak perlu lagi mengikuti tes, mengingat usia dan masa pengabdiannya selama ini.

"Honorer ini bukan pencari kerja, mereka ini sudah bukan lagi harus tes. Mereka ini sudah bekerja luar biasa," ujarnya

Apalagi, kata Nur, sistem kontrak PPPK ini hanya lima tahun. Setelah lima tahun, para guru honorer ini harus memperpanjang statusnya kembali jika tidak ingin kembali menjadi honorer.

BACA JUGA:  Kemendagri Sebut Data Kependudukan 3 Ribu Lebih Warga Suku Anak Dalam Jambi Sudah Terekam

"Kontraknya setiap lima tahun sekali harus diperbaharui, diperpanjang dengan kalimat 'sesuai kebutuhan'. Ini menurut siapa? menurut sekolah, atau menurut siapa? ini rawan permainan," tegasnya.

Sementara itu, pakar Administrasi Negara dari Universitas Diponegoro (Undip) Kismartini berpendapat, bahwa rekrutmen guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer menjadi ASN perlu menggunakan tes kompetensi berdasarkan dengan peraturan yang ada di dalam Undang-undang.

"Penerimaan ASN melalui tes itu memang sangat dibutuhkan, karena itu tertuang di dalam UU. Jadi, tes kompetensi untuk mengangkat PPPK masih diperlukan," kata Kismartini.

Menurut Kismartini, tes kompetensi harus dilakukan untuk mendapatkan tenaga profesional yang berkualitas. Sebab, pada jangka panjang, tenaga profesional dan berkualitas tentunya akan menghasilkan mutu pendidikan yang lebih baik.

"Terdapat usulan dari beberapa pihak yaitu selain tes seleksi, rekrutmen untuk GTK honorer perlu dibuat pembobotan dari sisi masa kerja," tuturnya.

"Usulan ini bisa dilakukan agar keadilan tetap tercapai untuk para GTK honorer meskipun harus melalui tes seleksi," pungkasnya. (der/fin)

Admin
Penulis