News . 13/03/2021, 10:35 WIB
JAKARTA - Dengan tidak masuknya RUU Pemilu ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, dipastikan pelaksanaan Pilkada Serentak dan Pemilu akan dihelat di tahun sama. Pesta demokrasi lima tahunan pada 2024 mendatang akan menjadi tugas berat bagi penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu Abhan meminta dalam merumuskan daftar pemilih Pemilu 2024 perlu dilakukan identifikasi persoalan dari daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 lewat penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu.
Ia melanjutkan, pentingnya mengidentifikasi persoalan daftar pemilih, lanjut dia, lantaran hal itu kerap menjadi masalah dan ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan, Abhan mengakui permasalahan daftar pemilih ini menjadi gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setiap pemilu dan pemilihan persoalan daftar pemilih mesti menjadi hal yang ramai didiskusikan publik. Biasanya gugatan sengketa hasil MK tidak lepas dari persoalan daftar pemilih," ujarnya.
"Kita harapkan apa yang kita siapkan bisa dilanjutkan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang lebih baik," ujar Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi.
Senada Anggota KPU RI Viryan mengatakan tidak berubahnya UU 10 Tahun 2016 dan UU 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan penyelenggaraan Pemilihan dan Pemilu 2024 harus ditanggapi secara optimis oleh penyelenggara pemilu KPU.
Anggota KPU RI lainnya Hasyim Asy'ari pada pertemuan penutup ini menekankan tentang pentingnya posisi pemimpin dan kepemimpinan yang visioner dan strategis. Hal ini dikorelasikan dengan tantangan pemilu dan pemilihan ke depan yang semakin kompleks dan besar.
"Sudah ketahuan UU tidak berubah ya kita siapkan, titik lemah dan berhasil dari (pemilu dan pemilihan sebelumnya) dimana. Jadi tidak berpikir reaktif," tutur Hasyim.
"Pastikan ketika kita mengimplementasikan kebijakan harus sesuai dengan peraturan perundangan, dengan peraturan KPU," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com