News . 13/03/2021, 10:00 WIB
JAKARTA - Polri mendalami kasus unlawful killing laksar Front Pembelan Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Namun, diharapkan kasus tersebut jangan berakhir seperti kasus Novel Baswedan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor. Pemeriksaan dilakukan ketika status perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Berapa kalinya saya belum (bisa pastikan). Nanti kami tanyakan ke penyidik. Pasti sudah dalam pemeriksaan," kata Rusdi, Jumat (12/3).
"Proses penyidkan pasti, tentang timeline-nya kan nanti penyidik yang mengatur itu semua, mengagendakan," ungkapnya.
Dalam kasus unlawful killing ini, tiga anggota Polda Metro Jaya sudah berstatus terlapor dan telah dibebastugaskan.
"Ini membuktikan anggapan sebagian orang kalau Polri tidak adil dan tidak peduli pada HAM adalah salah besar," katanya.
Ditegaskannya, Komisi III DPR akan mengawasi langkah Polri dalam hal penegakan HAM yang adil bagi semua pihak.
Dia pun berharap Polri transparan dalam menyelesaikan proses hukum tersebut agar tidak terjadi polemik.
Di sisi lain, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua meminta agar kasus unlawful killing tidak berakhir seperti kasus Novel Baswedan.
"Jangan lagi terulang kasus Novel Baswedan yang hanya dituntut hukuman ringan dengan alasan, pelaku tidak berniat membunuh," ucapnya.
Dijelaskannya, TP3 akan melakukan pengawalan dalam proses hukum tersebut.
Dia juga meminta agar kasus penembakan laskar FPI disidangkan di Pengadilan HAM.
"Polri harus kerja keras untuk mengekplorasi indikator-indikator di lapangan sehingga ditemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran HAM Berat," ucap dia.
Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus unlawfull killing penembakan empat anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Kasus tersebut kemudian dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Dia menjelaskan pasal yang dikenakan terhadap ketiga anggota Polri tersebut adalah Pasal 338 juchto Pasal 351 KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com