Dedek Prayudi: Rumah DP 0 Persen Bukan Hanya Gagal Tapi Bohong

fin.co.id - 13/03/2021, 16:09 WIB

Dedek Prayudi: Rumah DP 0 Persen Bukan Hanya Gagal Tapi Bohong

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi alias Uki menilai, program rumah DP 0 persen yang digagas Anies Baswedan telah gagal. Bahkan menurut Uki, bukan saja gagal tetapi juga bohong.

Pernyataan Uki itu, telah diutarakan jauh sebelum rumah DP 0 persen ini tersandung kasus korupsi.

"Program rumah DP 0 bukan hanya gagal tapi juga bohong. Program yang saat kampanye dijanjikan untuk 1% rakyat miskin yang tak punya rumah, kini menjelma menjadi program Pemprov jualan rusun ke kelas menengah," ucap Uki pada Januari 2020 lalu.

Kini, menurut Uki, pernyataan yang dia tulis di twitter itu benar adanya. Program rumah DP 0 persen bukan diperuntukan bagi warga miskin Jakarta, tetapi ke warga menengah keatas. Bahkan kini dikorupsi.

Uki menjelaskan, saat itu, dirinya diserang habis-habisan lantara menyebut DP 0 persen adalah program gagal dan bohongan.

"Sejak Januari 2020 memang sudah gagal. Saya sudah menyebutkan apa yang dia sebutkan sekarang. Ketika dulu saya diserang habis sama buzzeRp balaikota karena mengatakan ini. Kegagalan Anies Baswedan ini sudah dan sangat mudah diprediksi oleh nalar," tulis dia di twitter pada Jumat (13/3).

Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C (YC) Pinontoan telah ditetapkan jadi tersangka dala kasus ini.

YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (dal/fin).

Admin
Penulis