JAKARTA - Pihak kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan maut di Sumedang, Jawa Barat. Polisi pun dituntut untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan.
Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah dalam keterangannya mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kecelakaan bus di Jalur Alternatif Malangbong-Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pihaknya hingga kini masih terus mengumpulkan data-data guna mengungkap penyebab kecelakaan yang menewaskan 29 orang pada Rabu (10/3) lalu itu.
"Karena ada beberapa faktor jadi nanti kita kombinasi semua data-datanya. Faktor penyebabnya apa, di situ nanti baru dapat titik terangnya," ujarnya, Jumat (12/3).
BACA JUGA: Kembalikan Fungsi Alami, Kementerian PUPR Lanjutkan Penanganan 8 Danau Kritis di Indonesia
Dijelaskannya, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi maupun korban yang selamat dari kecelakaan. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang bisa menjelaskan kelaikan bus bernomor polisi T 7591 TB.Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut bus nahas tersebut telah diamankan guna diperiksa lebih lanjut.
"Kaitan kondisi jalan dengan kondisi kendaraan itu masih kami selidiki," katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bermodus Paket Kiriman
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat meminta dilakukan evaluasi menyeluruh dan tuntas terkait kasus kecelakaan bus pariwisata PO Sri Padma Kencana."Berdasarkan informasi dari RSUD Sumedang jumlah korban 66 orang, sebanyak 29 orang meninggal dan 37 orang selamat," ungkapnya.
Dikatakannya, jalan di lokasi kejadian merupakan akses penghubung antara Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang. Dan kondisi jalan menurun, serta tidak dilengkapi dengan penerangan jalan umum (PJU).
BACA JUGA: Pasca-KLB, Moeldoko Sembunyi di Balik Bayangan, AHY Tampil di Atas Mimbar
Karenanya, dia meminta aparat kepolisian menyelidiki sebab terjadinya kecelakaan hingga tuntas agar tidak berkembang isu-isu liar tentang penyebab kecelakaan."Kejadian ini juga seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk memperhatikan penerangan jalan-jalan yang memang berisiko untuk terjadinya kecelakaan. Jangan sampai setelah kejadian kecelakaan baru kemudian dipenuhinya penerangan jalan tersebut. Evaluasi ini sangat penting," paparnya.
Sedangkan anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mendorong pemerintah segera melakukan penguatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari segi kelembagaan, anggaran, SDM investigator, serta sarana dan prasarana.
BACA JUGA: Pernah Berstatus DPO, MAKI Sebut Vonis Nurhadi-Rezky Herbiyono Seharusnya Lebih Berat
Ia menilai PP No 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi juga masih lemah. Selain itu, dari segi kelembagaan, KNKT bukanlah organisasi yang mandiri.Ia mengemukakan menurut Pasal 3 Perpres No 2 Tahun 2012 tentang KNKT, KNKT merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun menurut Pasal 9, dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.
Di lain pihak, Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan pihaknya telah menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari 26 korban meninggal dunia.
BACA JUGA: Pertama Kali, Messi-CR7 tak Tampil di Perempat Final Liga Champion, Akhir dari Sebuah Masa?
“Sampai dengan Jumat pagi ini (12/3), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," ujarnya.Dia juga mengungkapkan seluruh korban luka-luka, telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang. Sehingga diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.
BACA JUGA: Tren Bursa Saham AS Positif, IHSG Diprediksi Menguat Akhir Pekan Nanti
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” katanya.Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Rabu (10/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat kecelakaan, polisi menduga di lokasi tengah turun hujan yang cukup lebat.
Akibat kecelakaan itu, sejauh ini tercatat 29 orang meninggal dunia. Para penumpang bus itu diketahui merupakan rombongan dari SMP IT Al Muawanah Subang yang pulang setelah kegiatan ziarah dan wisata.(gw/fin)