News . 12/03/2021, 09:35 WIB
JAKARTA – Dicabutnya RUU tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sangat disayangkan. Anggota Baleg DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi keputusan yang diambil pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR.
Politisi PKS ini mengatakan, terdapat beberapa catatan kritis. Pertama, ungkap Bukhori, kondisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang diametral berpotensi melemahkan kesatuan NKRI dan kerukunan masyarakat.
Konsekuensinya, sambungnya, pembelahan sosial rentan terjadi. Bahkan, nuansa ketegangan itu masih bisa kita rasakan sampai sekarang sebagai ekses dari Pemilu 2019 silam.
Kedua, Bukhori memandang sistem pemilu juga turut menentukan desain kepemimpinan nasional. Ia menjelaskan, penurunan Presidential Treshold melalui revisi UU Pemilu justru akan membuka ruang lebih luas untuk lahirkan banyak pemimpin segar.
“Kita memiliki banyak tokoh negarawan yang layak menjadi pemimpin di tingkat nasional. Mulai dari ulama, cendekiawan, hingga kepala daerah. Sebab itu kami ingin mendorong demokratisasi yang lebih substantif dalam proses pemilihan presiden untuk memutus rantai oligarki. Salah satunya, melalui ikhtiar revisi ini,” bebernya.
Lebih lanjut, ia juga mencemaskan penerapan UU Pemilu eksisting akan memunculkan banyak kursi kosong di level kepemimpinan daerah ketika pilkada digelar serentak pada 2024.
Dengan demikian, pilkada ini turut membawa konsekuensi politis berupa kekosongan legitimasi kepala daerah di sebanyak 271 daerah akibat masa bakti kepala daerah eksisting yang akan selesai pada 2022 maupun 2023.
Padahal, kewenangan dari Plt ini lebih terbatas, khususnya dalam mengambil keputusan atau tindakan strategis.
“Sebab, mereka tidak memiliki keleluasaan mengambil langkah cepat apabila harus dihadapkan dalam situasi kritis,” sambungnya.
Rinciannya; 101 daerah hasil pilkada 2017. Kemudian, 171 daerah hasil pilkada 2018. Di sisi lain, batasan-batasan kewenangan pelaksana tugas di pemerintahan juga diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pada ayat (4) Pasal 14 UU No. 30/2014 disebutkan;
Sementra itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberi catatan terhadap keputusan penarikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Legislator asal Dapil DKI Jakarta I tersebut menjelaskan, jika harus mengambil keputusan, maka menurutnya sebaiknya dilakukan melalui forum pengambilan keputusan fraksi. Oleh karenanya, Mardani menyebut perlu dibuat forum khusus.
Ia menegaskan, pihak yang terlibat tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu. Karena menurutnya, ada banyak yang harus ditindaklanjuti di antaranya enam opsi keserentakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk payung bagi implementasi teknologi informasi dalam Pemilu. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com