JAKARTA – Dicabutnya RUU tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 sangat disayangkan. Anggota Baleg DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi keputusan yang diambil pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR.
Politisi PKS ini mengatakan, terdapat beberapa catatan kritis. Pertama, ungkap Bukhori, kondisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan yang diametral berpotensi melemahkan kesatuan NKRI dan kerukunan masyarakat.
BACA JUGA: Eks Presiden Juventus Sebut Merekrut Ronaldo Adalah Sebuah Kesalahan
“Sistem Presidential Treshold dengan ambang batas tinggi terbukti tidak sesuai dengan Original Intent atau maksud asli dari UUD 1945. Sebab, sistem ini menghalangi kesempatan kita untuk memilih kader terbaik bangsa karena pada akhirnya kontestasi terbatas pada dua paslon semata,” paparnya.Konsekuensinya, sambungnya, pembelahan sosial rentan terjadi. Bahkan, nuansa ketegangan itu masih bisa kita rasakan sampai sekarang sebagai ekses dari Pemilu 2019 silam.
BACA JUGA: Kemendagri Sebut Data Kependudukan 3 Ribu Lebih Warga Suku Anak Dalam Jambi Sudah Terekam
“Oleh karena itu, dibutuhkan penyempurnaan mendasar terhadap sistem pemilu eksisting melalui revisi karena secara sosiologis sangat tidak sehat untuk memelihara iklim kerukunan bangsa,” kata Bukhori lewat keterangan resminya, Kamis (11/3).Kedua, Bukhori memandang sistem pemilu juga turut menentukan desain kepemimpinan nasional. Ia menjelaskan, penurunan Presidential Treshold melalui revisi UU Pemilu justru akan membuka ruang lebih luas untuk lahirkan banyak pemimpin segar.
“Kita memiliki banyak tokoh negarawan yang layak menjadi pemimpin di tingkat nasional. Mulai dari ulama, cendekiawan, hingga kepala daerah. Sebab itu kami ingin mendorong demokratisasi yang lebih substantif dalam proses pemilihan presiden untuk memutus rantai oligarki. Salah satunya, melalui ikhtiar revisi ini,” bebernya.
BACA JUGA: Jasa Marga Catat 150 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-1 Libur Isra Mikraj
Pemilu dengan sistem yang lebih inklusif, kata Bukhori, memungkinkan setiap lapisan bangsa berhak untuk bisa dipilih sebagai presiden.Lebih lanjut, ia juga mencemaskan penerapan UU Pemilu eksisting akan memunculkan banyak kursi kosong di level kepemimpinan daerah ketika pilkada digelar serentak pada 2024.
Dengan demikian, pilkada ini turut membawa konsekuensi politis berupa kekosongan legitimasi kepala daerah di sebanyak 271 daerah akibat masa bakti kepala daerah eksisting yang akan selesai pada 2022 maupun 2023.
BAA JUGA: Dukung Pemulihan Ekonomi, Kementerian PUPR Selesaikan 263 Sarana Hunian Pariwisata di Manado – Likupang
“Masa kepemimpinan para kepala daerah eksisting akan selesai masa jabatannya pada rentang 2022-2023. Artinya, akan ada krisis legitimasi selama kurun 1 sampai 2 tahun karena yang memimpin adalah Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah seraya menanti kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024,” papar Bukhori.Padahal, kewenangan dari Plt ini lebih terbatas, khususnya dalam mengambil keputusan atau tindakan strategis.
“Sebab, mereka tidak memiliki keleluasaan mengambil langkah cepat apabila harus dihadapkan dalam situasi kritis,” sambungnya.
BACA JUGA: Dibully Usai Dipecat dari DPP KNPI, Haris Pertama: Biarlah Saya Ditertawakan
Sebagai informasi, akan ada sekitar 271 daerah yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) pada rentang 2022-2023, apabila pemilu serentak dilaksanakan 2024.Rinciannya; 101 daerah hasil pilkada 2017. Kemudian, 171 daerah hasil pilkada 2018. Di sisi lain, batasan-batasan kewenangan pelaksana tugas di pemerintahan juga diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Pada ayat (4) Pasal 14 UU No. 30/2014 disebutkan;
Sementra itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera memberi catatan terhadap keputusan penarikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA: Foto Telanjangnya Diunggah, Ferdinand Ancam Polisikan Media Online Gelora
“Terkait Revisi UU Pemilu, saya menyampaikan beberapa poin ketika rapat komisi II hari ini. Fraksi PKS masih ingin kita membuka satu forum pengambilan keputusan terkait dengan Revisi UU Pemilu. Karena itu secara sederhana, masih ingin pembahasan ini dilanjutkan,” terangnya.Legislator asal Dapil DKI Jakarta I tersebut menjelaskan, jika harus mengambil keputusan, maka menurutnya sebaiknya dilakukan melalui forum pengambilan keputusan fraksi. Oleh karenanya, Mardani menyebut perlu dibuat forum khusus.
BACA JUGA: Kerja Sama Kementerian ATR/BPN bersama POLRI dan Kejaksaan Agung demi Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan
“Masalah menang kalah nomor dua, tapi ini masalah kita menegaskan peraturan bahwa setiap fraksi punya hak menyatakan pendapatnya dan tindak lanjutnya akan selalu disesuaikan dengan mekanisme yang ada dalam peraturan yang kita buat di tata tertib kita sendiri,” lanjutnya.Ia menegaskan, pihak yang terlibat tidak bisa meninggalkan begitu saja pembahasan RUU Pemilu. Karena menurutnya, ada banyak yang harus ditindaklanjuti di antaranya enam opsi keserentakan dari Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk payung bagi implementasi teknologi informasi dalam Pemilu. (khf/fin)