News . 12/03/2021, 10:00 WIB
JAKARTA – Insentif pajak di tengah pandemi merupakan keniscayaan. Pada implementasinya, pemberian keringanan tersebut harus memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran.
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, bahwa berbagai kemudahan atau fasilitas dalam bentuk belanja perpajakan diharapkan dapat memajukan perekonomian nasional bukan memanjakan
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019, ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar.
Ketimpangan terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin. Di mana, pada September 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia yang diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 pada September 2020.
“Angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381. Oleh karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” tutur Anis.
"Yang harus ditekankan di sini adalah bahwa insentif yang diberikan Pemerintah harus benar-benar tepat sasaran," kata Junaidi. Menurut dia, jangan sampai terjadi lagi fenomena seperti obral tarif tebusan dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
"Dari sini seharusnya kebijakan insentif pajak bisa diarahkan mana yang lebih penting harus didahulukan dan kepada siapa insentif pajak diberikan," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com