News . 12/03/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikand dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa frasa agama dalam visi peta jalan pendidikan nasional (PJPN) 2020-2035 tidak akan dihilangkan atau dihapus. Pernyataan ini sekaligus menyudahi polemik di masyarakat yang belakangan ini ramai diributkan.
Dalam draf Peta Jalan Pendidikan per Mei 2020 menyebut, Visi Pendidikan Indonesia 2035 adalah 'Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila'.
Untuk itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, bahwa frasa agama tidak akan dihapus atau menghilangkan dari peta jalan pendidikan 2020-2035.
Nadiem mengaku bingung dengan polemik kata 'agama' yang tidak ada dalam Visi Pendidikan 2020-2035 dalam Peta Jalan Pendidikan yang tengah digodok kementeriannya.
"Pertamanya saya cukup bingung dengan polemik ini. Karena kenapa kita mengeluarkan ketuhanan Yang Maha Esa itu adalah esensi tertinggi daripada keagamaan. Jadi saya kira itu terpenting," ujarnya.
"Enggak pernah ada rencana itu, dan enggak pernah kita akan menghilangkan pelajaran agama dari kurikulum kita, jadi jangan khawatir," tegasnya.
Nadiem mengungkapkan, bahwa saat ini status peta jalan pendidikan masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan dan kritik dari berbagai pihak.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menilai, peta jalan pendidikan (PJP) yang disusun Kemendikbud belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk dilaksanakan oleh lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Menurutnya, dokumen setebal 73 halaman itu juga dianggap belum bisa jadi panduan dalam perencanaan pembangunan pendidikan. Mengingat, dokumen tersebut belum merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kemendikbud juga diminta membuat landasan hukum yang kuat agar peta jalan pendidikan bisa dijalankan lintas kementerian maupun pemerintah daerah (Pemda)," sambungnya.
Selain itu, kata Hudda, panja juga mendesak Kemendikbud segera menyelesaikan konsep peta jalan pendidikan yang memiliki naskah akademik dan naskah utuh.
Kemudian, lanjut Huda, panja juga mendorong penataan kembali peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dak kebudayaan. Penataan dengan menerapan kebijakan asimeteri dalam menjawab tantangan pembangunan pendidikan di masa mendatang.
"Panja yang dibentuk rampung mengkaji dokumen peta jalan pendidikan yang telah diserahkan Kemendikbud. Hasil pengkajian selama tiga masa sidang, laporan panja PJP pun telah diserahkan kepada Mendikbud (Nadiem Makarim). Ada tujuh klaster yang menjadi kajian panja dan meminta masukan banyak pakar," tuturnya.
"Yang sering disebut sebagai 'Indonesia Emas', agar selaras dengan semangat dan hasil kajian akademik, baik oleh kementerian/lembaga lain, maupun perguruan tinggi mengenai substansi pentingnya hal-hal yang perlu disiapkan 'Menuju Indonesia Emas'," tuturnya.
Pengamat pendidikan, Indra Charismiadji justru memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, istilah peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035 yang tengah diranang Kemendikbud kurang tepat
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com