News . 10/03/2021, 09:00 WIB
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama DPD dan pemerintah sepakat mengeluarkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, rapat kerja ini diagendakan sebagai amanat dari keputusan Rapat Bamus yang masih menunda penetapan Prolegnas RUU Prioritas 2021.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi serta sesuai dengan surat dari pimpinan Komisi II selaku pengusul RUU, maka DPR RI melalui Baleg akan menarik dan mengeluarkan revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas tahun ini.
Di samping itu sesuai dengan aspirasi dan keinginan pengusul RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang semula diusulkan Anggota DPR RI menjadi diusulkan oleh Baleg.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya terkait dengan perubahan Prolegnas 2021, khususnya mengenai surat dari pimpinan Komisi II DPR RI yang menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
"Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan (RUU KUP) karena sebelumnya sudah masuk dan tinggal didorong saja. Dahulu hampir mau dibahas namun tertunda karena membahas UU yang lain," ujarnya.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso mengatakan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap terlaksana.
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat.
Dia menjelaskan, kalau Pilkada dan Pemilu dilakukan di tahun 2024 maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu. Menurut dia, beban teknis itu menjadi penyebab utama penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com