KPK Eksekusi Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

fin.co.id - 10/03/2021, 20:20 WIB

KPK Eksekusi Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lapas Kelas I Tangerang.

Leonardo divonis hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021.

"Rabu (10/3) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas nama Terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan Terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Leonardo dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil.

Selain pidana badan, Leonardo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Dibebankan juga untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Leonardo terbukti menyuap mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan 20 ribu dolar AS (sekitar Rp283,56 juta) sehingga totalnya mencapai Rp1,35 miliar.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Leonardo terbukti menyuap Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). (ant/fin) 

Admin
Penulis