Korupsi Pengadaan Tanah Pondok Ranggon, KPK Cecar 6 Saksi Soal Kegiatan Usaha Sarana Jaya

fin.co.id - 10/03/2021, 19:46 WIB

Korupsi Pengadaan Tanah Pondok Ranggon, KPK Cecar 6 Saksi Soal Kegiatan Usaha Sarana Jaya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar enam saksi soal kegiatan usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah. Pemeriksaan dikakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondong Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Para saksi di antaranya Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini CB alias Sr Franka, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan Broker/Calo tanah Minan bin Mamad.

Selain ketiganya, terdapat tiga saksi tambahan yakni Indra, Wahyu, dan Yadhi yang merupakan pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/3).

Tak hanya keenam pihak tersebut, tim penyidik semula juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain.

Ketiganya masing-masing Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Perumda Pembangunan Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, mantan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Slamet Riyanto, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.

Akan tetapi, ketiganya tidak memenuhi panggilan dan mengonfirmasi kepada penyidik dilakukan penjadwalan ulang.

"Tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondong Ranggon, Jakarta Timur, tahun 2019.

Namun, lembaga antirasuah belum menyampaikan detail konstruksi perkara maupun tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Sebab berdasarkan kebijakan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan dilakukan. (riz/fin) 

Admin
Penulis