JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis enam tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhadi dan terdakwa dua Rezky Herbiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
"Menjatuhkan pidana penjara maaing-masing selama enam tahun dan dengan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000.
Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratifikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti.
Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy sekaligus adik ipar Nurhadi.
Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp45.726.955.000.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA," ujar Hakim Saifudin.
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Padahal Nurhadi divonis hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.