JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi, pekerja diminta tidak bepergian ke luar kota. Hal ini dinilai penting untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Imbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Surat edaran ini tertanggal 9 Maret 2021.
"Dalam kondisi terpaksa yang menyebabkan pekerja harus bepergian ke luar kota, maka wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (9/3).
Selain protokol kesehatan, mereka yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau memperhatikan zonasi risiko penyebaran COVID-19. Selain itu, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah. Termasuk pembatasan keluar masuk orang.
Menurutnya, protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan juga harus dipatuhi. "Namun, kalau tidak ada kepentingan mendesak, sebaiknya nggak usah pergi. Terpenting adalah tetap menjaga hidup sehat dan bersih. Jangan lupa terapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (rh/fin)