News . 10/03/2021, 09:35 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengupayakan, agar guru Pendidikan Agama yang berstatus honorer bisa masuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan, bahwa saat ini formasi PPPK bagi guru Pendidikan Agama telah dibahas bersama oleh tim dari enam kementerian/lembaga negara (K/L), Jumat, 5 Maret 2021.
Selain Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ikut dalam pembahasan ini perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dapat disampaikan, formasi PPPK untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas. Tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000. Itupun, hanya dialokasikan untuk sisa honorer K2.
Kuota ini dinilai kurang, mengingat jumlah guru agama honorer sangat banyak. Data Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, tidak kurang ada 120.000 guru agama yang berstatus honorer.
"Terakhir atau yang ketiga, guru yang diangkat pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya.
Nizar menjelaskan, saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data. Khususnya, terkait total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
"Verifikasi dan validasi data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya," terangnya.
"Semoga honorer guru agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut," ucapnya.
DPP Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) menyesalkan guru Pendidikan Agama tak masuk dalam program rekrutmen satu juta guru PPPK 2021. Padahal, pihaknya telah berdiskusi langsung dengan lintas kementerian terkait.
Manhan menegaskan, jika pada batas waktu tertentu, formasi rekrutmen ASN atau PPPK tidak menyertakan guru Pendidikan Agama, ia menyebut akan ada mogok mengajar secara nasional.
"Kami berharap pemerintah segera memasukkan GPAI di sekolah dalam formasi ASN atau PPPK, agar mereka tidak mogok mengajar dan tenang melaksanakan tugas mengajar dan mendidik anak bangsa dalam menuju Indonesia emas. Makanya ancaman mogok mengajar itu bisa jadi terjadi," tegasnya.
"Itu yang jadi masalahnya, di sistem Dapodik tadi mapel PAI tidak ada, makanya menjerit mereka, ada mahasiswa yang baru lulus kuliah itu masih bisa mengikuti tes PPPK, karena dari mapel lain, yang mapelnya ada di dapodik ya. sementara guru agama yg sudah bertahun tahun ngajar nggak ada mapelnya, apa ga menyakiti nurani," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, bagi guru yang akan mengikuti seleksi pengangkatan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maka harus bisa dipastikan bahwa dia sudah tercatat dan terdata di sistem pendataan yang dimiliki Kemendikbud yakni Dapodik.
Iwan menjelaskan, bagi guru yang akan ikut seleksi tidak ada syarat minimal masa pengabdian selama guru tersebut sudah terdata di Dapodik. Untuk itu, semua guru honorer berhak untuk mengikuti seleksi PPPK tahun depan dengan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi terlebih dulu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com