Draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Belum Final

fin.co.id - 10/03/2021, 11:35 WIB

Draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 Belum Final

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan, bahwa draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang beredar di masyarakat bukan merupakan dokumen final.

Pernyataan ini menanggapi dokumen Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang beredar di tengah masyarakat menuai kritikan dari banyak pihak. Menyusul, hilangnya frasa agama dalam PJPN 2020-2035.

Pelaksana tugas (plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman mengatakan, bahwa sejauh ini, hanya ada satu rancangan atau draf Peta Jalan Pendidikan yang sudah pernah dibuat dan dokumen tersebut bukanlah dokumen final.

BACA JUGA:  Jokowi Terima Amien Rais di Istana, Ustad Hilmi Harap Temui Habib Rizieq Juga

"Dapat dilihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa draf. Substansinya belum lengkap, sehingga tidak dapat dikatakan dokumen final," kata Hendarman di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Hendarman menjelaskan, bahwa dalam perjalanannya Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 mulai disusun atas masukan yang sangat positif dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA:  Jamkrindo Permudah Pengajuan Penjaminan Suretyship Lewat Aplikasi JOS

"Kemendikbud telah bertemu dan meminta masukan kepada lebih dari 60 pihak, yakni organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, asosiasi profesi, institusi pendidikan, organisasi multilateral, dan lain sebagainya," terangnya.

Hendarman menambahkan, saat ini status Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 masih berupa rancangan yang terus disempurnakan dengan mendengar dan menampung masukan serta kritik membangun dari berbagai pihak.

"Kemendikbud mendengarkan dan menindaklanjuti kritik yang membangun. Semua masukan yang sangat baik, termasuk penambahan kata-kata ‘agama’ secara eksplisit akan dipertimbangkan termuat pada pengembangan Peta Jalan Pendidikan selanjutnya," tuturnya.

BACA JUGA:  Di Hadapan Jokowi, Amien Rais Ingatkan Siksa Neraka, Eko Kuntadhi: Apa Dia Sudah Jadi Jubir Neraka?

Hendarman menjelaskan, pengembangan SDM unggul harus bersifat holistik dan tidak terfokus kepada kemampuan kognitif saja. Selain kompetensi abad 21, PJP 2020-2035 dirancang agar ekosistem pendidikan mampu menghasilkan anak-anak Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.

"Agama sangat esensial bagi kita, bangsa Indonesia dan karenanya kami refleksikan pada profil Pelajar Pancasila. Kemendikbud tidak pernah berencana menghilangkan pelajaran agama. Pelajaran agama akan tetap ada," tegasnya.

BACA JUGA:  Menkumham Minta SBY-AHY Jangan Asal Tuding Pemerintah Soal Kisruh Demokrat

Pada Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 tercantum tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai SDM Unggul. Di antara profil tersebut adalah pelajar yang “beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia" imbuhnya.

"Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas atensi berbagai kalangan demi penyempurnaan Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 ini dan akan terus menyampaikan perkembangan terkait penyusunannya," imbuhnya.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Al Muzzammil Yusuf menilai, bahwa konsep peta jalan yang dibuat Kemendikbud tidak sesuai namanya.

BACA JUGA:  Kerja Sama Kementerian ATR/BPN bersama POLRI dan Kejaksaan Agung demi Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan

Menurutnya, arah peta jalan yang disusun oleh Kemendikbud arahnya sudah tidak bertolak dari konstitusi dan visi konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 31 (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Contoh yang saya maksudkan adalah ketika Mendikbud menyebutkan dalam peta jalan itu profil pelajar Pancasila yang dikutip dari Konstitusi dan UU Sisdiknas hanyalah akhlak mulia dan aspek kecerdasan," kata Muzzammil .

"Padahal Undang-Undang Dasar produk reformasi Pasal 31 ayat 3 dan UU 20 2023, jelas sekali mengutip lengkap amanat konstitusi yang berbunyi, Pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa yang diatur dengan UU," imbuhnya.

BACA JUGA:  KPK Cecar Nurdin Abdullah Soal Persetujuan Proyek Infrastruktur Sulsel

Muzzammil menyatakan terima kasih pada Komisi X yang telah memberikan masukan dalam rekomendasinya terkait itu. Sebab, sejak awal dirinya khawatir pembentukan peta jalan pendidikan nasional telah keluar dari amanah dan semangat konstitusi.

"Oleh karena bertentangan dengan teknis dan bertentangan dengan substansi, maka melalui forum ini kami meminta untuk pimpinan DPR meminta Kemendikbud untuk mencabut peta jalan tersebut, karena secara teknis tidak diperintahkan oleh UU, bicara substansi bertentangan dengan konstitusi dan UU Pendidikan Sisdiknas," tegasnya.

BACA JUGA:  Tersandung Kasus Korupsi, PDIP Sebut Program DP 0 Rupiah Sudah Bermasalah Sejak Awal

Sementara itu, Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, menyampaikan harapan Wapres Ma'ruf Amin kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyusunan draft peta jalan pendidikan nasional 2020-2035.

Wapres, kata Masduki, berharap agar Kemendikbud mengakomodasi keberatan berbagai tokoh terkait hilangnya frasa agama dalam draf yang dalam tahap penyusunan tersebut.

"Wapres apresiasi masukan yang diberikan berbagai tokoh agama, mulai NU Muhammadiyah dan lainnya, mudah-mudahan ini menjadi bagian dari untuk penyempurnaan draf yang sedang disusun Mendikbud," kata Masduki.

BACA JUGA:  Infografis: Statistik Covid-19 di Indonesia Minggu, 7 Maret 2021

Selain itu, kata Masduki, Wapres juga berharap masukan tokoh agar frasa agama tetap ada dalam draf peta jalan pendidikan jadi pertimbangan utama Kemendikbud.

"Sebab Wapres menilai unsur agama atau religiusitas perlu ada dalam peta jalan pendidikan sebagai realitas dari masyarakat Indonesia dan juga representasi dari Undang-undang yang ada," ujarnya.

BACA JUGA:  Annisa Pohan: Ini Bukan Lagi Soal Rampok Partai, Tapi Lebih dari itu Soal Pemerkosaan Demokrasi

Terlebih lagi, kata Masduki, dalam peta jalan pendidikan sebelumnya sebelumnya juga mencantumkan frasa agama, menyesuaikan Undang-undang Sistem Pendidikan nasional.

Admin
Penulis