News . 10/03/2021, 12:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 9 hingga 22 Maret mendatang. Dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas, dengan tambahan tiga provinsi.
Adalah Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 4 Maret lalu.
“Jadi, menurut saya sebetulnya harus ada laporan resmi berkala. Misalnya gini, PPKM dimulai kapan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, lalu dilaporkan sekian perkembangan yang terpapar Covid-19. Diperpanjang kan dari tanggal sekian sampai tanggal sekian, kemudian dilaporkan lagi,” kata Saleh lewat keterangan resminya, Selasa (9/3).
“Jadi untuk secara fair bisa diketahui progres dan perkembangan dari penanganan Covid di Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu membuka data-data testing yang dilakukan, karena berkaitan erat dengan jumlah orang yang terpapar. Semakin sedikit testing yang dilakukan maka semakin sedikit pula orang yang terpapar. Oleh karena itu, data testing juga perlu dibuka berikut orang yang terpapar.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori menjelaskan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021 ini, Sumut sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi (Gubernur) Nomor 7 Tahun 2021, kemudian Kaltim sudah menindaklanjuti dalam bentuk Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro kali ini, Hudori kembali mengingatkan agar mempertimbangkan peta zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, yang terbagi dalam zona hijau, kuning, orange dan merah. Untuk itu, Hudori meminta adanya koordinasi pada seluruh unsur yang terlibat mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa, Lurah, Satlinmas hingga Karang Taruna.
“Optimalkan peran posko dan fungsinya, dan untuk supervisi serta pelaporan posko di tingkat desa dan kelurahan agar membentuk posko kecamatan,” imbau Hudori.
Seperti diketahui fungsi posko tingkat desa dan kelurahan ada 4 (empat) hal, yaitu sebagai pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Adapun untuk pembiayaan posko di tingkat desa dan kelurahan, sambung Hudori, akan dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintahan sesuai dengan pokok kebutuhan.
Terkait penyediaan anggaran untuk pelaksanaan PPKM Mikro, kata Hudori, dapat dipenuhi melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun 2021.
“Dilaporkan kepada pimpinan DPRD selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2021 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan (APBD) Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com