Divonis Bersalah dalam Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte: Sudah Cukup Martabat Saya Dilecehkan

fin.co.id - 10/03/2021, 17:42 WIB

Divonis Bersalah dalam Kasus Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte: Sudah Cukup Martabat Saya Dilecehkan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte mengajukan banding atas vonis majelis hakim dan mengaku lebih baik mati dibanding mendapat hukuman.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juni tahun lalu sampai hari ini, saya lebih baik mati daripada martabat keluarga saya dilecehkan seperti ini," kata Napoleon, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/3).

Dalam perkara ini, Napoleon divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp7,23 miliar) dari Djoko Tjandra.

"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon menegaskan, sambil berdiri.

Napoleon terbukti melakukan perbuatan seperti dalam dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi, agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi. (ant/fin) 

Admin
Penulis