JAKARTA- Mantan Ketua MPR Amien Rais dan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Selasa (9/3) kemarin.
Dalam pertemuan itu, Amien Rais cs mengingatkan agar adanya penegakan hukum yang berkeadilan terhadap 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di tol Cikampek-Jakarta 50 km.
Namun yang menjadi sorotan adalah ketika Amien Rais cs mengingatkan Presiden Jokowi terhadap ancaman siksaan neraka di akhirat kelak.
Menanggapi itu, pegiat media sosial, Eko Kuntadhi kemudian menyentil Amien Rais cs. Eko yang merupakan pendukung Jokowi ini, menyentil Amien Rais dia menyebut mereka seolah telah ambil peran sebagai juru bicara neraka.
"Wadoh. Ini Pak Amien Rais sampai bawa-bawa neraka ke istana. Apa dia sudah jadi jubir neraka?" tulis Eko di twitternya, Selasa (9/3).
Diketahui, pertemuan bersama Jokowi hanya berjalan 15 menit. Mereka meyakini adanya pelanggaran HAM berat terhadap penembakan 6 laskar FPI.
Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3).
"Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus tersebut dibawa ke pengadilan HAM.
"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit. Bicaranya pendek dan serius. Hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggar HAM berat, bukan pelanggaran HAM biasa, sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," ujar Mahfud. (dal/fin).