News . 10/03/2021, 03:00 WIB
JAKARTA – Penanganan Covid-19 hingga saat ini terus melibatkan kolaborasi banyak pihak. Salah satunya Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kemendes PDTT melakukan penanganan pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Yaitu dengan rem dan gas yang seimbang.
“Kemendes PDTT melakukan penanganan Covid-19 mengikuti arahan Presiden. Rem dan gas yang dimaksud adalah pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan perekonomian desa dengan penguatan daya beli masyarakat,” ujar Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (9/3).
Dana tersebut digunakan antara lain untuk mengedukasi masyarakat desa terkait Covid-19 dan membangun sarana penunjang lainnya. “Tugas Relawan Desa Tanggap Covid yang pertama adalah sosialisasi kepada masyarakat desa tentang Covid dan menyiapkan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan,” jelasnya.
Untuk peningkatan ekonomi, penggunaan dana desa digunakan untuk padat karya tunai desa. Program ini memiliki spesifikasi pelibatan keluarga miskin dan penganggur serta kelompok marjinal lain dengan pekerjaan gorong-gorong, pengerasan jalan setapak dan lainnya yang diupah menggunakan dana desa.
Selanjutnya untuk tahun 2021 dana desa dilanjutkan untuk penanganan Covid-19. Seluruh pendanaan di desa tetap dapat menggunakan dana desa. “Tahun 2021 penanganan Covid di tingkat desa dapat menggunakan dana desa yang terus dimonitor oleh Kemendes PDTT, sampai dengan 8 Maret 2021 penyerapan dana desa secara nasional sebesar 31 persen atau 23.096 desa,” tutupnya.(rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com