Dana Desa 2021 untuk Edukasi Covid-19

fin.co.id - 10/03/2021, 03:00 WIB

Dana Desa 2021 untuk Edukasi Covid-19

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Penanganan Covid-19 hingga saat ini terus melibatkan kolaborasi banyak pihak. Salah satunya Kementerian Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kemendes PDTT melakukan penanganan pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Yaitu  dengan rem dan gas yang seimbang.

“Kemendes PDTT melakukan penanganan Covid-19 mengikuti arahan Presiden. Rem dan gas yang dimaksud adalah pencegahan penyebaran Covid-19 dan meningkatkan perekonomian desa dengan penguatan daya beli masyarakat,” ujar Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (9/3).

BACA JUGA:  Kubu Moeldoko Bakal Laporkan Pengurus Demokrat Gerbong AHY ke Bareskrim

Ia menambahkan untuk menahan laju Covid-19, Kemendes PDTT menggunakan dana desa melalui kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan membentuk Relawan Desa Tanggap Covid. “Dana desa digunakan untuk kegiatan Desa Tanggap Covid sampai Desember 2020 sekitar Rp3,2 triliun untuk se-Indonesia,” ucapnya.

Dana tersebut digunakan antara lain untuk mengedukasi masyarakat desa terkait Covid-19 dan membangun sarana penunjang lainnya. “Tugas Relawan Desa Tanggap Covid yang pertama adalah sosialisasi kepada masyarakat desa tentang Covid dan menyiapkan sarana prasarana seperti tempat cuci tangan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Libur Isra Miraj dan Nyepi, Menaker Imbau Pekerja dan Buruh Tak Pergi ke Luar Kota

Tugas lainnya adalah mensosialisasikan protokol kesehatan. Selain itu, menyediakan ruang isolasi sebanyak 85 ribu tempat tidur yang menangani 191.610 hingga kurun waktu Desember 2020 lalu. "Ini cukup efektif untuk warga atau pendatang yang datang untuk melakukan isolasi di desa,” lanjutnya.

Untuk peningkatan ekonomi, penggunaan dana desa digunakan untuk padat karya tunai desa. Program ini memiliki spesifikasi pelibatan keluarga miskin dan penganggur serta kelompok marjinal lain dengan pekerjaan gorong-gorong, pengerasan jalan setapak dan lainnya yang diupah menggunakan dana desa.

BACA JUGA:  PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Kasus Asusila Gisel Secara Tertutup

Penyaluran dana desa ini berlangsung baik. Karena dilakukan pendataan dari tingkat RT agar keputusan yang diambil tepat sasaran hingga masyarakat terdampak dan belum mendapatkan jaring pengaman apapun. “Dari pendataan yang dilakukan diperoleh 8 juta warga yang menerima manfaat dari BLT dana desa,” tuturnya.

Selanjutnya untuk tahun 2021 dana desa dilanjutkan untuk penanganan Covid-19. Seluruh pendanaan di desa tetap dapat menggunakan dana desa. “Tahun 2021 penanganan Covid di tingkat desa dapat menggunakan dana desa yang terus dimonitor oleh Kemendes PDTT, sampai dengan 8 Maret 2021 penyerapan dana desa secara nasional sebesar 31 persen  atau 23.096 desa,” tutupnya.(rh/fin)

Admin
Penulis