JAKARTA - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dipastikan akan ditetapkan pada masa sidang ini. Penetapan Prolegnas ini penting sebagai acuan yang terukur bagi DPR dalam menjalankan fungsi legislasi pada 2021.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, DPR RI juga akan menindaklanjuti Surat Presiden tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kepada seluruh pimpinan dan anggota komisi/pansus, agar bersama-sama dengan pemerintah dapat menjaga kinerja pembentukan RUU yang berkualitas, meskipun dilakukan pada masa pandemi Covid-19,” ungkap Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV, Senin (8/3).
Ia melanjutkan, saat ini terdapat sejumlah isu yang menjadi perhatian masyarakat yang perlu menjadi fokus pengawasan DPR. Beberapa isu tersebut antara lain pelaksanaan vaksin Covid-19, rencana revisi UU ITE, tata kelola Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Selain itu, ada juga pelaksanaan ibadah Haji 2021, permasalahan asuransi Jiwasraya dan dana investasi Asabri, kebakaran hutan di wilayah Riau dan Kalimantan Barat, serta masuknya Virus Corona B117 ke Indonesia. Semua harapan rakyat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui tugas dan fungsi DPR RI.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengatakan, jika pihaknya akan membahas ulang Prolegnas hari ini (9/3) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Soal agenda pembahasan, Supratman mengatakan jika pembahasan masih seputar ditariknya RUU Pemilu oleh Komisi II dari Prolegnas.
"Sementara itu. RUU Pemilu yang diagendakan. Belum ada agenda dan pembahasan lain. Tapi tidak menutup kemungkinan pembahasan bisa berkembang," terangnya. Terkait UU ITE yang saat ini tengah dikaji oleh pemerintah, Supratman mengakui belum ada agenda pembahasan tersebut.(khf/fin)