News . 09/03/2021, 13:35 WIB
PANGKALPINANG - Satuan Lalulintas Polres Pangkalpinang gencar memburu motor yang menggunakan knalpot racing atau brong di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Bahkan Senin (8/3), sedikitnya ada lima unit motor kembali diamankan.
Motor-motor ini pun ditilang dan ditahan selama tiga bulan di Satpas Polres Pangkalpinang. Hal itu guna membuat efek jera kepada pengendara terutama yang menggunakan knalpot brong.
Dewi mengatakan, kegiatan razia knalpot brong ini dilaksanakan semata-mata untuk menjaga suasana kondusif, mengantisipasi kecelakaan dan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran (kamseltibcar) lantas.
"Banyak sekali masyarakat terganggu akan suara knalpot racing itu, selain meresahkan dan juga mengganggu istirahat di malam hari. Kegiatan ini akan terus kami laksanakan selama masih ada knalpot itu," tegas Dewi seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang jalan yang ada di Kota Pangkalpinang. Dia berharap upaya penegakan seperti ini tentunya dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
"Dalam razia ini, para pemilik kendaraan diberikan sanksi tilang dan menahan motor selama tiga bulan serta diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan standar. Jadi kami harap ini bisa menjadi perhatian para pemilik kendaraan," imbuhnya. (pas)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com