PANGKALPINANG - Satuan Lalulintas Polres Pangkalpinang gencar memburu motor yang menggunakan knalpot racing atau brong di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Bahkan Senin (8/3), sedikitnya ada lima unit motor kembali diamankan.
Motor-motor ini pun ditilang dan ditahan selama tiga bulan di Satpas Polres Pangkalpinang. Hal itu guna membuat efek jera kepada pengendara terutama yang menggunakan knalpot brong.
BACA JUGA: Prediksi Liga Champions – Juventus Vs Porto, Menanti Peran Cristiano Ronaldo
Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir pun kembali memperingatkan agar para pengendara yang saat ini motornya masih memakai knalpot brong agar segera diganti dengan knalpot standar pabrik. Jika tidak, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas ketika motor terjaring dalam razia knalpot brong.BACA JUGA: Bupati Cantik Ini Ancam Santet Moeldoko, Muannas: Level Bupati Kelakuan Musyrik, Bahaya Betul
"Jadi kepada pemilik kendaraan, ganti segera knalpot brongnya, jangan sampai nanti kami tilang dan disita di Mapolres Pangkalpinang selama tiga bulan," ujar Dewi kepada Babel Pos, Senin (8/3).Dewi mengatakan, kegiatan razia knalpot brong ini dilaksanakan semata-mata untuk menjaga suasana kondusif, mengantisipasi kecelakaan dan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran (kamseltibcar) lantas.
"Banyak sekali masyarakat terganggu akan suara knalpot racing itu, selain meresahkan dan juga mengganggu istirahat di malam hari. Kegiatan ini akan terus kami laksanakan selama masih ada knalpot itu," tegas Dewi seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).
BACA JUGA: Annisa Pohan Nanya, Singkatan dari Perampas Partai Orang Apa, Netizen: Pepo Mbak…
Diakui Dewi, dalam sepekan ini hampir puluhan motor berknalpot racing terjaring oleh Satuan Lalu Lintas. Motor-motor tersebut terjaring dalam razia sistem hunting dan stasioner.Dikatakannya, kegiatan tersebut dilaksanakan di sepanjang jalan yang ada di Kota Pangkalpinang. Dia berharap upaya penegakan seperti ini tentunya dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
"Dalam razia ini, para pemilik kendaraan diberikan sanksi tilang dan menahan motor selama tiga bulan serta diwajibkan untuk mengganti knalpotnya dengan standar. Jadi kami harap ini bisa menjadi perhatian para pemilik kendaraan," imbuhnya. (pas)